25 Maret 2021 10:11
Mulai Tahun Anggaran 2021, PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah Penandatanganan Kontrak berakhir. Apabila data e-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.
Lampiran: